TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Malaysia pada Jumat (3/3/2017) akan melepas seorang warga Korea Utara yang selama ini ditahan sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong Nam, karena kurangnya bukti.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan kepada NHK, Kamis (2/3/2017) bahwa Ri Jong Chol akan dilepaskan ketika masa penahanannya berakhir, pada hari Jumat (3/3/2017).
Katanya Ri datang ke Malaysia secara ilegal dan akan dideportasi segera setelah dilepaskan.
RI dan dua perempuan ditahan oleh polisi Malaysia sehubungan dengan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 13 Februari.
Dua perempuan itu dari Vietnam dan Indonesia, didakwa dengan pembunuhan pada hari Rabu (1/3/2017).
Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.
Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30- hingga pukul 10.30 Dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan/dakwaan.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Dalam persidangan tersebut, Tim Pengacara telah mengajukan "gag order” kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.
Dengan telah dimulainya persidangan maka SA dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini.
Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.