TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR (BKD) akui melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan sosialisasi dilakukan ke sejumlah universitas.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Johnson di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/3/2017).
BKD DPR telah melakukan sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
Baca: Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan
Rencananya, BKD akan melanjutkan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
"Pimpinan juga melihat dari kesepakatan yang dulu. Ini kan baru bentuk sosialisasi saja. Soal nanti bagaimana keputusannya nanti kita lihat," kata Johnson.
Pimpinan DPR, kata Johnson, pada bulan Februari 2017 meminta sosialisasi tersebut.
Ia menduga hal itu karena ada kesepakatan yang sudah terbangun dahulu.
Mengenai tindaklanjut sosialisasi itu pada Badan Legislatif, Johnson belum mengetahuinya.
"Ini kan hanya proses bagaimana konsep ini diketahui oleh masyarakat. Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," kata Johnson.
Johnson mengatakan respon mahasiswa dan masyarakat beragam.
Ada yang berpendapat tidak perlu serta adapula meminta KPK diperkuat bila dilakukan perubahan UU.
BKD, kata Johnson, akan bersikap obyektif mengenai masukan tersebut.