News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Badan Keahlian Ditugaskan Pimpinan DPR Sosialisasi Revisi UU KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BKD DPR Johnson Rajagukguk.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR (BKD) akui melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan sosialisasi dilakukan ke sejumlah universitas.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Johnson di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/3/2017).

BKD DPR telah melakukan sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Baca: Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan

Rencananya, BKD akan melanjutkan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Pimpinan juga melihat dari kesepakatan yang dulu. Ini kan baru bentuk sosialisasi saja. Soal nanti bagaimana keputusannya nanti kita lihat," kata Johnson.

Pimpinan DPR, kata Johnson, pada bulan Februari 2017 meminta sosialisasi tersebut.

Ia menduga hal itu karena ada kesepakatan yang sudah terbangun dahulu.

Mengenai tindaklanjut sosialisasi itu pada Badan Legislatif, Johnson belum mengetahuinya.

"Ini kan hanya proses bagaimana konsep ini diketahui oleh masyarakat. Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," kata Johnson.

Johnson mengatakan respon mahasiswa dan masyarakat beragam.

Ada yang berpendapat tidak perlu serta adapula meminta KPK diperkuat bila dilakukan perubahan UU.

BKD, kata Johnson, akan bersikap obyektif mengenai masukan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini