TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura mempercayakan penanganan kasus e-KTP kepada proses hukum yang berlangsung.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menyatakan adanya nama besar dalam dakwaan kasus e-KTP.
"Kita tentunya menunggu proses peradilan mengenai nama-nama yang muncul dan tindak lanjut KPK atas nama-nama yang disebut," kata Dadang melalui pesan singkat, Senin (6/3/2017).
Sepengetahuan Dadang, salah seorang anggota Fraksi Hanura dipanggil sebagai saksi.
Oleh karena itu, Dadang mengatakan pihaknya hanya memonitor perkembangannya saja.
"Kita menghormati tahapan-tahapan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, baik yang sudah berjalan, maupun mendasarkan diri dari pengakuan terdakwa di pengadilan," kata Dadang.
Wasekjen Hanura itu mengakui pihaknya belum meminta penjelasan anggotanya yang dipanggil sebagai saksi. Sebab, hal itu terjadi pada periode 2009-2014.
"Dan nanti kalau ada perkembangan baru tentunya akan kami minta penjelasan kepada anggota kami, yang tentunya kami akan konsultasikan kepada DPP Hanura," tutur Anggota Komisi X itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih merahasiakan siapa "nama besar" yang akan disebut dalam surat dakwaan perkara e-KTP.
Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara, menyebut akan banyak nama besar yang muncul dalam dakwaan pada dua tersangka di kasus ini.
Sementara sidang perdana perkara yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, itu akan digelar 9 Maret 2017.
Pernyataan Agus tersebut dipertegas oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri janji semuanya akan terungkap di persidangan.
"Pernyataan itu benar. Nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di persidangan nanti," kata Febri, Jumat (3/3/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri maupun Agus kompak tidak mau memerinci siapa nama besar yang dimaksud tersebut.
Mereka meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan karena terbuka untuk umum.