TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI, melakukan sosialisasi terkait dengan pendataan partai politik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/3/2017)
Hal itu dilakukan guna mendata partai politik yang harus terdaftar sebagai partai politik yang resmi pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.
"Ini untuk pendataan bagaimana partai politik ini bisa terverifikasi sebagai partai politik yang resmi dan dapat menjadi peserta pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di lokasi acara.
Partai politik, kata dia, masih dapat melakukan pendataan diri melalui sistem informasi partai politik (Sipol) sebelum nantinya akan dilakukan verifikasi KPU pada pertengahan Agustus 2017.
Hadar menambahkan bahwa sistem tersebut akan lebih memudahkan kepada penyelenggara pemilu dan juga partai politik, mengingat parpol harus mendaftarkan diri 15 bulan sebelum Pemilu berlangsung.
"Dalam Sipol ini, mereka masih bisa melakukan perbaikan sendiri untuk kemudian diunggah di situs kami, mereka akan kami berikan form untuk diisi sebagai pendataan,"katanya.
Bagi penyelenggara, sistem tersebut juga dinilai akan memudahkan mereka saat melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan data profil partai politik beserta dengan kader yang ada di daerah.