Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus lama dalam perkara pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Rabu (7/3/2017), penyidik mengagendakan pemeriksaan satu saksi bernama Siswanto Kartoyo, Manager wilayah Semarang PT Wika Beton.
Baca: KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Yudi Widiawan
"Saksi Siswanto Kartoyo diperiksa untuk tersangka DPW," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, selain memeriksa pihak swasta, penyidik juga sempat memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin pada 1 Maret 2016 silam.
Kala itu Alex juga diperiksa untuk tersangka Dudung Purwadi (DPW), Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Dalam perkara ini Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Selain menjadi tersangka dalam kasus ini, Dudung yang telah ditahan di Rutan Guntur, Senin (6/3/2017) juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana TA 2009-2001.
Dudung adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3/2017) lalu.
Baca: 9 Maret KPK Akan Beberkan Peran Sejumlah Nama Hingga Aliran Dana Proyek e-KTP
Dimana PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa.
Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam kasus ini Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp 3 miliar.
PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazaruddin.
Di antaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, dan lainnya.