News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Yusril Nilai Tepat Keputusan PN Jakarta Pusat Tidak Beri Akses Siarkan Langsung Sidang e-KTP

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negra Yusril Izha Mahendra di Kantor Advokat Izha-Izha, Gedung 88, lantai 19, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negra Yusril Izha Mahendra menilai langkah pengadilan Tipikor Jakarta sudah benar dan tak perlu diperdebatkan.

Menurutnya, sidang terebut bersifat terbuka, sehingga dipersilakan bagi masyarakat menontonnya langsung di pengadilan.

"Kalau persidangan itu kan terbuka untuk umum jadi memang tidak perlu disiarkan (live), kalau masyarakat ingin menonton silakan saja datang," ujar Yusril, di Kantor Advokat Izha-Izha, Gedung 88, lantai 19, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Baca: Tidak Boleh Siarkan Langsung, PN Jakarta Pusat Tetap Izinkan Sidang e-KTP Diliput

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani 4 Oktober 2016 itu, sidang dakwaan kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 yang akan digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta besok tidak akan disiarkan langsung.

"Mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, Rabu (8/3/2017).

Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Larang Sidang KTP Elektronik Disiarkan Secara Langsung

Berdasarkan hasil evaluasi, peliputan secara live menyebabkan kegaduhan di ruang persidangan dan di ruang masyarakat serta di media sosial.

Selain itu, opini publik yang saling bertentangan sehingga pengadilan berpendapat lebih banyak keburukannya dibandingkan kebaikannya.

"Bahwa sidang yang terbuka untuk umum artinya bahwa persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Siapapun juga. Tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan," ungkap Yohanes.

Sementara peliputan secara langsung memiliki makna persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum sehingga memiliki filosofi berbeda dengan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

"Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini