TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak secara tegas sikap dari Pengadilan Tipikor terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP yang digelar secara perdana pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menegaskan pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media.
"Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Yadi, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, Majelis hakim seharusnya mengizinkan persidangan digelar secara terbuka karena kasus korupsi setingkat dengan terorisme.
"Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," katanya.
Yadi menuturkan, sidang e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama penting di ranah politik seharusnya dikawal oleh media, sehingga kebebasan pers tidak terpasung.
"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40 Tahun 1999 terpasung," ujarnya.