Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pasal yang dituduhkan kepada Pimpinan FPI tersebut dalam kasus dugaan penodaan simbol negara.
Dirinya menyampaikan bahwa Pancasila bukanlah simbol negara, melainkan dasar negara atau falsafah negara. Sementara yang dinilai sebagai simbol negara adalah Garuda Pancasila.
"Kalau simbol negara, ya itu Garuda Pancasila. Kalau Pancasilanya itu dasar negara, bukan simbol. Tuduhannya itu penistaan simbol negara," jelasnya di Kantor Ihza Ihza Lawfirm, Jakarta, Rabu (8/3/2017)
Yusril mengaku memiliki kepentingan untuk menjelaskan mengenai Pancasila yang disebut oleh pihak kepolisian untuk menersangkakan Rizieq Shihab.
Pasalnya, kata dia, jika melihat historis dalam Pancasila, kepolisian harus dapat menjelaskan jauh lebih filosofis mengenai Pancasila yang dimaksud oleh Rizieq dalam ceramahnya.
"Pancasilanya yang mana dulu? Ini panjang, apakah Pancasila Sukarno 21 Juni, piagam Jakarta 22 Juni apakah 18 Agustus 1945 atau 5 Juli 1959? Saya punya kepentingan disini," kata dia.
Yusril juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menganalogikan penodaan agama sama dengan penodaan simbol negara, bukanlah hal yang tepat, karena keduanya hal yang berbeda.
"Hukum itu tidak bisa dianalogikan, bahaya kalau sudah main analogi," tegas Yusril.