TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain Setya Novanto, anggota DPR dan pihak kementerian yang berada dalam proses penganggaran juga akan dipanggil dalam sebagai saksi terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
"Oh iya kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan kami akan panggil," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jln Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Namun Irene, menegaskan bahwa sidang ini pembuktian terdakwa Irman dan Sugiharto dan bukan Setya Novanto.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setya Novanto itu yang penting dipahami," kata Irene.