News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam dua kali panggilan, Yasonna berhalangan hadir.

Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK

"Soal itu, kami akan tetap proses ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017).

Febri juga membenarkan Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan.

Pertama karena surat baru diterima Kamis (2/2/2017) atau satu hari sebelum pemeriksaan Jumat (3/2/2017).

Baca: Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat

Alasan lain, Yasonna menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Lalu panggilan kedua, Rabu (8/2/2017), Yasonna tidak hadir karena harus terbang ke Hongkong untuk urusan tugas.

Febri menjelaskan keterangan Yasonna memang masih diperlukan.

Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

Karenanya KPK akan memanggil kembali Yasonna.

Namun, kapan waktunya, Febri belum memberikan jawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini