Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat."
Itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sementara, Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain dan korporasi.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI.
Kemudian Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Mereka antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 dollar AS dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 dollar AS dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu dollar AS, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu dollar AS, dan lainnya.
Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.(*)