News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Haniv diperiksa kembali sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Saksi Haniv diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak HS (Handang Soekarno)," ujar Febri.

Febri menambahkan selain Haniv, KPK juga memanggil saksi dari kalangan swasta, yakni Gatot Santosa.

Baca: KPK Periksa Direktur PT Impexindo Pratama Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar

Baca: KPK Diminta Seret 38 Nama yang Disebut Dalam Dakwaan Kasus e-KTP ke Meja Hijau

"Gatot juga akan digarap sebagai saksi untuk tersangka HS," tambahnya.

Untuk diketahui, nama Haniv masuk dalam dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Rajamohanan Nair menjanjikan pada Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

JPU KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1,9 miliar itu baru sebagian dari jumlah yang dijanjikan Ramapanicker.

"Uang yang diberikan baru sebagian dari yang dijanjikan Rp 6 miliar," ujar Ali membacakan dakwaan Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/2/2017)

Jaksa menyatakan, janji pemberian Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Menurut jaksa, uang juga juga diserahkan kepada Haniv.

"Terdakwa menegaskan uang yang akan diserahkan Rp 6 miliar sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," kata jaksa Asri Irwan membacakan dakwaan Ramapanicker di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini