News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Orang Sudah Bersedia Menjadi Anggota DKN

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto buka acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam sambutannya ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan pembenahan Undang Undang yang tumpang tindih. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang tengah dibentuk pemerintah, akan dikendalikan oleh ketua dan anggota yang jumlahnya sebelas orang.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhuka), Wiranto, mengatakan pihaknya sudah menunjuk siapa saja yang pantas mengendalikan DKN.

"Ada sebelas tokoh yang kita undang, kita anggap mewakili, atau representai dari orang-orang bijak di Indonesia, kita angkat sebagai dewan adat nasional," ujar Wiranto dalam acara Coffee Morning besama petinggi media, di kantor Menkopolhuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Dari sebelas tokoh yang diundang itu, sembilan diantaranya sudah mengaku bersedia untuk mengemban tugas tersebut. Sementara sisa dua orang lainnya masih berusaha untuk diyakinkan agar mau mengemban jabatan tersebut.

"Yang dua masih kita approach (red: dekati), mudah-mudahan beliau juga bersedia," ujarnya.

Namun sayangnya siapa-siapa saja sebelas orang yang ia undang untuk ditawarkan mengemban jabatan tersebut, dan siapa saja sembilan orang yang sudah mengaku bersedia, Wiranto tidak menjelaskannya.

Rancanan peraturan presiden (Perpres) untuk DKN yang nantinya akan berperan sebagai alternatif proses hukum, untuk menyelesaikan konflik antar kelompok itu, menurut Wiranto sudah siap. Ia yakin pembentukan DKN bisa rampung tidak lama lagi.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, bahwa tujuan utama pembentukan DKN bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalul. Tujuan DKN adalah menyelesaikan konflik, dan bila tidak selesai di DKN, kasus tersebut bisa di bawa ke Komnas HAM atau lembaga penegak hukum.

Namun menurutnya bila kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sampai saat proses penyelidikannya tidak kunjung rampung, bisa saja kasus tersebut dibawa ke DKN untuk diselesaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini