Penyidik KPK kemarin mengagendakan pemeriksaan terhadap Junianto Panjaitan, Direktur PT Impexindo Pratama.
"Junianto Panjaitan, Direktur PT Impexindo Pratama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Junianto Panjaitan adalah anak buah dari NG Fenny, sekretaris Basuki Hariman yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
NG Fenny ternyata juga menjabat sebagai General Manager dari PT Impexindo Pratama, perusahaan impor daging yang cukup besar di tanah air.
Baca: Setya Novanto Persilakan KPK Periksa Rekening Partai Golkar
PT Impexindo Pratama pernah mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan stok daging hingga mencukupi kebutuhan masyarakat dan menjualnya ke pasar dengan harga murah.
Kala itu, Juni 2016, sesuai perintah Kementerian Perdagangan, PT Impexindo Pratama menggelar operasi pasar dengan menjual daging murah asal Australia di Pasar Palad, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam Operasi Pasar itu, daging murni dijual Rp 79 hingga 60 ribu per kilogram. Bahkan PT Impexindo Pratama juga pernah bekerja sama dengan Polres Bogor, menggelar operasi daging murah dalam memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) Kamaludin (KM), sebagai perantara suap. Serta pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF). (ter/rio/wly)