Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR diminta segera menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut mengingat masa jabatan pimpinan penyelenggara pemilu saat ini akan berakhir 12 April 2017.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dalam aturan tersebut DPR harus menindaklanjuti selama selambat-lambatnya 30 hari setelah mendapatkan hasil seleksi dari presiden.
"Tapi kan ini selambatnya, ya jangan sampai pakai aturan yang maksimal. Makanya DPR harus segera menjadwalkan persiapan fit and proper test bagi KPU dan Bawaslu," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dijelaskannya, DPR harus bisa mengakomodir aspirasi masyarakat mengenai 14 nama calon pimpinan KPU dan 10 nama calon pimpinan Bawaslu yang telah terpilih.
Ia berharap DPR melakukan fit and proper test bukan sebagai formalitas semata.
"Masyarakat juga perlu tahu, bagaimana rekam jejak calon yang sudah terpilih saat ini, tidak secara tiba-tiba kemudian fit and proper test," kata Titi.