TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melihat Mustika Chairani, Sekretaris Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Keheranan Majelis Hakim tersebut lantaran Mustika Chairani kebanyakan menjawab tidak tahu dan tidak ingat saat dia melakukan perjalanan bisnis ke Solo menemani Mohan beberapa waktu, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu, Majelis Hakim bertanya mengenai dua koper yang dibawa Mohan dari Jakarta. Mustika mengatakan tidak tahu apa isi koper tersebut karena tidak menanyakannya. Keheranan hakim pun bertambah karena Mustika mengaku sama sekali tidak menyentuh koper tersebut.
"Begitu landing, saya langsung ke toilet dan karena saya tidak bawa bagasi saya ke toilet. Habis itu saya ketemu Bapak (Mohan) langsung sudah selesai. Bapak sudah ambil barang langsung," kata Mustika di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2017).
Walau sebagai sekretaris, Mustika mengatakan saat itu hanya membawa tas kecil miliknya dam tidak disuruh bosnya bawa barang.
Mustika kembali mengaku tidak tahu dua pria yang menjemput mereka di bandara saat tiba di Solo. Perempuan berambut panjang itu mengatakan dalam perjalanan dia sibuk bertelepon dan berbalas pesan melalui aplikasi whatsapp.
Mustika kembali membuat hakim geleng-geleng kepala karena tidak ingat nama hotel tempat Mohan menginap. Kata Mustika, mereka tidak menginap di hotel yang sama di Solo.
"Tugas apa yang diberikan Pak Mohan?" tanya hakim.
"Pada saat itu enggak. Bapak cuma bilang kamu ikut saya ke Solo, iya pak, di perjalanan juga tidak ada penjelasan," jawab Mustika.
Hakim kemudian bertanya apaka Mustika mencatat ketika mendampingi Mohan saat rapat. Mustika menjawab belum karena baru bekerja tujug bulan bekerja untuk Mohan.
"Belum sih karena saat itu saya masih baru," kata Mustika.
Terkait dua pria yang menjemput mereka di Solo, Mustika mengatakan baru mengetahuinya salah satunya adalah Arif Budi Sulistyo.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.