Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan agar Agus Rahardjo mundur dari jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dianggap sebagai serangan balik.
Menurut Pegiat Antikorupsi dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Fahri Hamzahmembuat hoax yang tidak lucu.
"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Fahri tersebut adalah bagian dari hoax yang tidak lucu dan dalam derajat tertentu dapat dikategorikan sebagai serangan balik terhadap KPK," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2017).
Menurut Erwin Natosmal, Fahri Hamzah tidak membaca dakwaan KPK secara jeli dan utuh.
Dalam dakwaan KPK sudah dijelaskan, bahwa LKPP sebagai lembaga tempat Agus Rahardjo bekerja sudah mengirimkan dua surat protes kepada Kementerian Dalam Negeri saat itu.
Bunyinya bahwa ada pelanggaran terhadap proses pelelangan proyek e-KTP sejak awal.
"Artinya, dakwaan itu secara tidak langsung menepis serangan balik para koruptor terhadap dirinya," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun mengaku sudah menjelaskan dalam dakwaan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto soal‎ peran Agus kala menjabat sebagai ketua LKPP.
Baca: Dewan Pakar Angkat Bicara Soal Kader Golkar Wafat Terseret Kasus e-KTP
Baca: Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP
"Dalam dakwaan sudah kita uraikan, soal itu," ucap Febri, Sabtu (11/3/2017).
Febri melanjutkan kala itu, di bawah kepemimpinan Agus, LKPP sudah menyarankan agar 9 lingkup pekerjaan tidak digabungkan karena ada peluang gagal sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tidak bersih dan menyarankan sebaiknya mundur dari jabatannya.