Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Golkar Kahar Muzakir menjelaskan partainya sudah pernah tertimpa kasus seperti e-KTP.
Pada 2002 Ketua Umum DPP Golkar Akbar Tandjung pernah terlibat kasus Bulog Gate yang membuat dirinya dipenjara selama tiga tahun.
"Golkar ini pernah dulu zaman Pak Akbar kan," ujar Ketua Koordinator bidang Kepartaian DPP Golkar Kahar Muzakir, di kantor DPP Golkar, Jakarta.
Kahar pun menegaskan kasus e-KTP yang menuduh Setya Novanto, tidak memicu partainya membuat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP
Baca: Ketua LKPP Sebut Proyek e-KTP Sudah Salah Sejak Lahir
Baca: Fraksi Hanura Sudah Panggil Miryam Soal Kasus e-KTP
Kahar buktikan hal tersebut pada zaman Akbar Tanjung bebebrapa tahun lalu.
"Zaman Pak Akbar, dia Ketua umum, ketua DPR, dia kesangkut masalah hukum, kita enggak ada Munaslub," jelas Kahar.
Ketua Fraksi DPP Golkar itu menegaskan masalah e-KTP tidak ada hubungannya dengan Munaslub.
Karena kasus korupsi e-KTP masuk ranah hukum, sedangkan Munaslub di wilayah politik.
"Masalah e-KTP itu masalah hukum, lain, tidak ada hubungannya dengan Munaslub," ucap Kahar.