Lapran Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait hak angket kasus e-KTP.
Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa kasus e-KTP diserahkan kepada mekanisme hukum, dalam hal ini KPK.
"Presiden yakin KPK bertindak profesional," ujar Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Soal hak angket, Johan Budi mengatakan, pemerintah menilai hal itu domain DPR.
"Begini ya, hak angket dan lain sebagainya itu adalah kewenangan dan domain DPR, bukan domain pemerintah atau Presiden," tutur Johan Budi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengaku dirinya sudah menjelaskan duduk perkara dirinya mengusulkan hak angket dugaan korupsi e-KTP disela pertemuan antara Presiden dengan pimpinan lembaga tinggi negara.
Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP
Baca: Fahri Hamzah Harusnya Lapor Dewan Penasehat dan Pengawas KPK
Baca: PKB Masih Pelajari Urgensi Wacana Hak Angket e-KTP
Setelah diceritakan, Fahri menduga Presiden Jokowi akan menyikapi hak angket tersebut secara positif.
"Ya beliau kan Presiden semakin terang makin positif aja melihatnya. Jadi tidak ada masalah. Toh ini kasus di pemerintahan periode lalu kan, bukan beliau. Artinya pak Jokowi bersih tangannya di sini," ujar Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Fahri menegaskan kepada Presiden Jokowi bahwa kasus yang dianggap sebagai 'mega korupsi' itu bukanlah kasus pemerintahan saat ini.
Sehingga, Fahri berharap agar Presiden Jokowi mendukung hak angket tersebut dan ia pun menunggu respon dari Presiden Jokowi terkait usulan itu.
"Saya bilang ini bukan kasus di Pemerintah sekarang jadi saya harap Presiden mendukung. Ya kita tunggu saja respon Presiden," tutur Fahri.