TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi mengatakan dirinya hanya melanjutkan proses pembahasan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gamawan mengatakan menteri sebelumnya telah memulai proses pembahasan KTP berbasis chip itu.
"Tidak yang mulia, program itu sudah dimulai dua tahun sebelum saya menjabat," kata Gamawan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Gamawan pun mengungkapkan kegamangannya mengurusi proyek KTP elektronik.
Betapa tidak, kata dia, baru 19 hari setelah dilantik menjadi menteri dalam negeri, Gamawan langsung diundang Komisi II DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat berkaitan KTP elektronik.
Dalam RDP tersebut, DPR RI ingin agar anggaran untuk pengadaan KTP diupayakan melalui APBN murni.
Gamawan, kemudian bermodallkan surat dari menteri sebelumnya dan permintaan dari DPR, melapor kepada Presiden (SBY).
Oleh Presiden, hal tersebut kemudian dirapatkan dan hadir saat itu, menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan, dan lain-lain.
Gamawan sebenarnya menolak untuk mengerjakan proyek tersebut.
Gamawan berdalih tidak mengetahui caranya dan bagaimana menggunakan anggaran yang sedemikian besar.
"Saya tidak tahu caranya. Jadi saya kawatir sebenarnya proyek sebesar itu saya orang baru tiba-tiba saya memimpin. Karena siapapun menterinya dia adalah pengguna anggaran," kata bekas bupati Solok.
Namun kemudian, Wakil Presiden saat itu mengatakan itu adalah tugas pokok dan fungsi menteri dalam negeri.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran penggadaan KTP elektronik.