News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

JPU KPK Hadirkan 8 Saksi Dari Kemendagri, DPR dan Kemenkeu Saat Sidang E-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkam delapan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Delapan saksi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, bekas Menteri Keuangan Agus Martowardjo, bekas Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini adalah yang berkaitan dengan penganggaran KTP elektronik.

"Hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian keuangan dan swasta. Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," kata Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.

Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini