Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini membeberkan pertemuannya dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta.
Menurut Diah, dia pergi ke Hotel Gran Melia karena diundang pengusaha Andi Narogong.
Pertemuan tersebut berlangsung pukul 06.00 WIB.
"Saya tidak tahu (inisiatornya). Waktu di Hotel Melia, kami itu kalau ada acara Pak Irman selalu libatkan kami. Dengan Pak Setya Novanto, Pak Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus," kata Diah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Diah juga mengaku tidak tahu siapa yang menghadirkan atau mengundang Setya Novanto.
Baca: MAKI Akan Buktikan Setya Novanto Terlibat Dalam Kasus e-KTP
Baca: Ada Pesan Dari Setya Novanto Untuk Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Lewat Mantan Sekjen Kemendagri
Baca: Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS
Dalam pertemuan itu, Diah mengatakan Setya Novanto berpesan untuk menjaga pelaksanaan proyek KTP elektronik.
"Kami disampaikan di Depdagri (Kementerian Dalam Negeri) ada program e-KTP yang juga program strategi nasional. 'Ayo kita jaga sama-sama'. Hanya itu," ungkap Diah.
Saat ditanya mengenai tindak lanjut pertemuan tersebut, Diah mengaku tidak mengetahuinya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan pertemuan para terdakwa dengan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong bersama Diah Anggraini dan Setya Novanto.
Dalam pertemuan tersebut Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik.
Untuk mendapatkan kepastian dukungan Setya Novanto, Irman dan Andi Narogong menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR RI.
Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto diyakini sebagai otak atau penentu penganggaran pengadaan KTP elektronil atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Setya Novanto saat itu adalah ketua fraksi Partai Golkar.
Selain Setya Novanto, anggota DPR yang punya peran signifikan adalah politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Kemudian Bekas Bendahara Partai Demorat Muhammad Nazaruddin, politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey dan Melchiar Marchus Mekeng.
"Mens reanya atau niatnya (niat jahat) ada pada orang-orang yang kami sebut tadi," kata Jaksa Irene Putrie saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
"Kalau anggota DPR ada Setya Novanto, Anas, Nazarudin, Olly, Melchiar Marchus Mekeng itu yang saya sebut tadi yang signifikan,"
tambahnya.
Dalam dakwaan disebutkan Setya Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapatkan 11 persen dari anggaran e-KTP atau senilai Rp 575,2 miliar.
Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.