News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

MKD Nilai Setya Novanto Belum Lakukan Pelanggaran

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai Ketua DPR RI Setya Novanto belum melakukan pelanggaran di dalam kasus e-KTP.

Pasalnya MKD berpendapat hal tersebut masih masuk ranah hukum.

"Saya kira ini, belum ada persoalan masalah pelanggaran, belum ada persoalan dugaan pelanggaran etik," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).

Sudding menjelaskan Setya Novanto saat ini hanya menjadi saksi dalam kasus e-KTP. Karena itu MKD tidak ingin menyimpulkan proses hukum.

"Lagi pula posisi beliau hanya sebatas saksi yang belum tentu‎, yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sementara berproses," kata Sudding.

Sudding menambahkan MKD DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. MKD kata Sudding tidak ingin melangkahi proses hukum.

"Kita percayakan ke penegak hukum. Karena dalam hukm acara kita mana kala ada kasus sudah masuk ranah hukum, maka kita menunggu putusan," papar Sudding.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ingin membuktikan Ketua DPR RI Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu MAKI melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya mau urusan soal tidak terlibatnya beliau di korupsi e-KTP," ujar Boyamin di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2017).

Dalam pernyataan Novanto, Boyamin menilai Ketua Umum DPP Golkar itu mengenal Irman dan Sugiarto selaku terdakwa kasus e-KTP. Bahkan Boyamin yakin Novanto telah bertemu dua orang tersebut di sebuah hotel.

"Saya punya catatan, pertemuan-pertemuan khusus itu ada. Sekitar akhir 2010 awal 2011 di hotel Grand Mulia," ungkap Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini