News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Djan Faridz: Saya dan Haji Lulung Bersahabat Puluhan Tahun

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz menyarankan agar Abraham Lunggana alias Lulung meminta maaf.

Ia juga menyarankan Lulung mengubah arah dukungannya ke pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam putaran kedua pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Djan menilai, hanya dengan cara itu Lulung bisa kembali diterima menjadi kader PPP.

"Sekarang minta maafnya, bukan nanti. Karena partai membutuhkan mereka sekarang, bukan nanti. Kalau nanti perang sudah lewat baru dimaafkan, telat," kata Djan Faridz di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Djan mengatakan, hubungannya secara personal dengan Lulung tetap baik.

Oleh karena itu, ia masih memberi kesempatan kepada Lulung apabila ingin kembali ke jalan yang benar.

"Beliau itu sahabat saya puluhan tahun sudah bergaul dengan beliau dan beliau sudah banyak membantu saya," ujar Djan.

Djan mengatakan, sebelum memecat Lulung, ia sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.

Surat peringatan itu diberikan bertahap selama proses putaran pertama Pilkada DKI. Saat itu, Lulung memutuskan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Namun, Agus-Sylvi kalah di putaran pertama. Djan berharap Lulung mengalihkan dukungannya ke Ahok-Djarot sesuai arahan partai. 

Namun, Lulung justru memutuskan mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. 

"Dia malah mendukung orang yang tidak punya kontrak politik dengan PPP. Ini menyebabkan kita rapat DPP dan menyatakan memecat haji Lulung dari PPP karena tidak mematuhi AD/ART," ucap Djan.

Sementara, Lulung sebelumnya mengaku tidak ada pemberitahuan atau teguran dari DPP PPP terkait tuduhan dirinya tak patuh pada perintah partai.

Padahal, menurut Lulung, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, proses pemecatan itu harus melalui surat teguran I, II, dan III.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini