TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jhon Halasan Butarbutar membeberkan temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait catatan miliaran rupiah di kediaman Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II.
Chairuman yang kerap membantah bahwa dirinya tidak terlibat membuat Hakim Jhon mengungkapkan temuan KPK kepada Politikus Golkar itu.
Namun, Chairuman Harahap mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat ataupun menerima uang panas darihasil proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Saat di-BAP penyidik (KPK), Anda diperlihatkan bukti yang ditemukan di rumah anda, berupa surat tulisan tangan tentang pemberian uang Rp 1,250 miliar kepada Rida Harahap pada 16 Oktober 2011. Apa yang anda bisa jelaskan?" tanya Jhon kepada Chairuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Chairuman merespons pertanyaan Hakim Jhon dengan menyatakan bahwa catatan yang ditemukan penyidik KPK tersebut merupakan tanda terima penyerahan uang kepada keponakannya, Rida Harahap.
Sementara itu, Chairuman membantah jika uang itu akan digunakan untuk berinvestasi.
"Memang sudah biasa Rida menerima uang investasi untuk diputar lagi pasar modal, valas. Itu uang pribadi saya," ucap Chairuman.
Kemudian, Hakim Jhon membacakan poin BAP lainnya yang menuliskan tentang temuan catatan tentang penitipan uang Rp 3.180 miliar untuk mempertegas keterlibatan Chairuman.
Namun, Chairuman kembali membantah uang itu ada kaitannya dengan proyek e-KTP.
"Tidak ada. Saya yakin tidak ada kaitannya," jelasnya. (Rangga Baskoro)