Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan siapa saja 14 anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang panas terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, dimana total uang itu mencapai Rp 30 miliar.
Menurut Chairul Imam, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung, seharusnya nama-nama itu segera diproses dan dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.
"Mereka yang kembalikan uang negara, sesuai Undang-Undang kan tidak akan menghapus sikap pidana dari pelaku. Orang yang mengembalikan berarti kan pengakuan dia. Dia menerima berarti, ya sudah tersangkakan," tegas Chairul Imam, saat diskusi "Perang Politik e-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Lebih lanjut dikonfirmasi soal nama anggota DPR RI yang mengembalikan uang tidak dibeberkan dalam dakwaaan, menurut Chairul Imam hal itu memang tidak lazim.
Namun di sisi lain Chairul Imam berpendapat bisa saja KPK menyembunyikan nama-nama itu untuk dijadikan amunisi dalam persidangan demi menjerat pelaku yang lain.
"Nama mereka yang menerima uang tidak disebutkan di dakwaan menurut saya itu tidak lazim. Sebaiknya dibuka saja tapi bisa jadi ini strategi KPK. Kita tidak tahu," tambahnya.