TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih belum melihat urgensi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
"Belum lihat apa urgensi laporan itu," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Jakarta, Minggu (19/3/2017).
Sudding mengatakan terdapat mekanisme untuk menindaklanjuti atau tidak laporan terhadap anggota DPR.
Ia menuturkan bila ada laporan ke MKD tetapi kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, maka lembaga DPR itu akan memberikan ruang kepada institusi penegak hukum.
"Kita berikan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan kasus itu," kata Politikus Hanura itu.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ingin membuktikan Ketua DPR RI Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu MAKI melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya mau urusan soal tidak terlibatnya beliau di korupsi e-KTP," ujar Boyamin di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2017).
Dalam pernyataan Novanto, Boyamin menilai Ketua Umum DPP Golkar itu mengenal Irman dan Sugiarto selaku terdakwa kasus e-KTP. Bahkan Boyamin yakin Novanto telah bertemu dua orang tersebut di sebuah hotel.
"Saya punya catatan, pertemuan-pertemuan khusus itu ada. Sekitar akhir 2010 awal 2011 di hotel Grand Mulia," ungkap Boyamin.