TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses impor daging sapi yang dilakoni oleh Basuki Hariman (BHR), penyuap mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).
Pendalaman ini masih dalam rangkaian penyidikan suap Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny pada Patrialis Akbar melalui perantara Kamaludin untuk uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan kali ini, Senin (20/3/2017) giliran pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diperiksa.
Mereka yakni Aris murdyanto, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, dan Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok.
"Selain itu kami juga periksa satu saksi lain bernama Ida Johanna Leilani alias Lani, karyawati. Mereka semua diperiksa untuk tersangka BHR," ujar Febri.
Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman.
Selain itu beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik KPK.
Dalam serangkaian pemeriksaan hari ini, penyidik ingin menggali soal kiprah usaha Basuki sebagai importir daging sapi.
Terutama mengenai kepentingan Basuki dalam uji materi UU No 40 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan agar "digolkan" hingga berujung pada suap ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.