News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Mekeng Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melchias Markus Mekeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/3/2017) siang.

Andi Narogong dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Dasar laporan polisi itu adalah pernyataan Andi Narogong yang ditemukan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor:DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dalam perkara atas nama terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbasis NIK periode 2011-2012, Irman dan Sugiharto.

Di Surat Dakwaan itu, terdapat pernyataan Andi Narogong, pada September-Oktober 2010, di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI, yaitu Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar USD 1.400.000,- dan kepada Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Mekeng merasa Andi Narogong telah memfitnah dirinya saat menyebut turut menerima uang sejumlah USD 1.400.000,-.

"Fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat ke kehormatan DPR badan anggaran yang dilakukan Andi Narogong," ujar Mekeng, kepada wartawan ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/3/2017).

Laporan itu tercantum di Laporan Polisi Nomor: LP/306/III/2017/Bareskrim, tanggal 20 Maret 2017.

Di kesempatan itu, Mekeng yang didampingi sejumlah penasihat hukum membawa barang bukti, berupa surat dakwaan yang diambil dari pengadilan dan dua majalah Tempo yang mencantumkan hal itu.

"Tanda bukti laporan sudah saya terima dan saya menunggu dipanggil penyidik dibuatkan BAP," kata Mekeng.

Politisi Partai Golkar itu berharap supaya aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut.

"Penegakan ini dapat setegak-tegaknya karena negara ini negara hukum. Jangan dipolitisir kasus ini. Saya berharap proses pengadilan berjalan baik. Saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Melchias Markus Mekeng, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya hanya melaporkan Andi Narogong.

Dia batal melaporkan mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin.

"Di dalam dakwaan tak pernah ada pertanyaan Nazaruddin yang berkaitan dengan pak Melchi, yang ada adalah keterangan Andi Agustinus yang menyatakan menyerahkan uang sekian ribu dollar kepada pak Melchi Mekeng," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini