News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melchias Markus Mekeng

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melchias Marcus Mekeng kaget ketika namanya disebut sebagai penerima uang haram proyek e-KTP dalam dakwaan.

Petrus Selestinus, kuasa hukum Melchias  Mekeng, mempertanyakan apakah tuduhan tersebut berdasarkan penyidikan atau keterangan dari Andi Narogong kepada penyidik KPK sehingga dimasukan ke dalam dakwaan.

"Sehingga begitu dakwaan itu dibacakan kaget sekali. Padahal, Pak Marcus Mekeng ini pernah diperiksa,"  ujar Petrus di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pemanggilan Melchias Mekeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk)  saat itu berstatus sebagai saksi.

Ia dimintai keterangannya terkait tugas-tugas sebagai Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014.

"Ditanya mengenai tugas pokok dari badan anggaran, mengenai uang itu, (perihal) apakah penyerahan, di mana diserahkan, penyidik tak pernah mengonfirmasi," kata Petrus.

Menurut dia, jika pada saat diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik mempertanyakan soal aliran uang e-KTP, mungkin kliennya tidak kaget.

"Ini tahu-tahu materi itu tak pernah muncul dalam tanya jawab dengan Pak Marcus Mekeng, (kok) tahu-tahu dalam dakwaan ada," ujarnya.

Atas hal tersebut, Mekeng melapor ke Bareskrim Polri.

Laporan anggota Komisi XI DPR RI tersebut diterima penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/306/III/2017/Bareskrim.

Mekeng melaporkan Andi Narogong yang diduga melanggar pasal 317 dan 318 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini