News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pemohon Sengketa Pilkada Gayo Lues Serahkan Bukti Tambahan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang sengketa Pilkada Gayo Lues yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Panel 2, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh menyerahkan bukti baru dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum I Wayan Sudirta menyerahkan bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren, Gayo Lues.

"Bukti sudah kami serahkan dan itu adalah pelanggaran yang tidak bisa mereka bantah," ujar I Wayan Sudirta usai persidangan.

Dalam pembacaan petitum pada persidangan sebelumnya ada lima hal yang menjadi dasar gugatan pihak Abd Rasad-Rajab Marwan (Samara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain adanya pemilih siluman, bentuk pelanggaran yang dilaporkan adalah adanya personel TNI yang menjadi tim sukses.

Kemudian anggota dewan legislatif yang ikut memilih padahal tidak memiliki KTP setempat.

serta utang yang belum diselesaikan satu pasangan calon dan dugaan adanya politik uang.

"Legal standing kami jelas, yakni selisih antara Samara dan paslon yang menang yakni Muhammad Amru dan Said Sani adalah 784 suara atau hanya 1,4 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini