Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Handang Soekarno (HS), Selasa (21/3/2017) menjalani administrasi pelimpahan tahap dua dalam kasus yang menjeratnya.
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak tersebut jadi tersangka penerima hadiah atau janji terkait pajak PT EK Prima Sejahtera.
"Hari ini tersangka HS dilakukan pelimpahan tahap dua. Artinya penyidik menyerahkan ke jaksa penuntut umun agar HS segera disidang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Karena sudah pelimpahan tahap dua, dalam waktu dekat Handang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Handang Akui Pajak Syahrini Bermasalah
Senada dengan KPK, Pengacara Handang, Soesilo Aribowo juga membenarkan berkas Handang sudah dinyatakan lengkap.
"Betul, hari ini Pak Handang telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa artinya ke penuntut umum," ujar Soesilo Aribowo usai mendampingi kliennya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seosilo Aribowo menegaskan kliennya akan kooperatif dengan KPK dengan menjelaskan mengenai kasus dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Tentu nantinya di persidangan akan disampaikan sesuai dengan apa yang dia ketahui, yang dia alami, yang dia dengarkan. Dia akan sampaikan apa adanya," kata Soesilo Aribowo.