TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah menyalahgunakan laporan pajak.
Nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Fadli Zon belum berencana melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.
"Ya kan tidak dilanjutkan. Apa urusannya di situ? Cuma disebut, lebih bagus fokus saja pada urusannya apa. Biar relevan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Fadli mengatakan dirinya dan Fahri Hamzah tidak pernah berurusan dengan penyalahgunaan pajak.
Ia menduga namanya disebut karena alasan politik setelah menghadiri aksi Bela Islam 411.
"Kalau mau cari urusan pajak, carilah pajak-pajak yang besar yang kakap, yang konglomerat, segala macam itu. Bayar pajak enggak mereka," kata Politikus Gerindra itu.
Fadli pun menantang pihak terkait memeriksa laporan pajaknya.
Fadli menegaskan dirinya tidak pernah terlambat membayar pajak serta mengikuti tax amnesty.
"Saya kira ada pihak-pihak tertentu. Invisible hand. Periksa saja pajak saya. Saya tdak pernah dipanggil kok," kata Fadli.
Sebelumnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.
Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.
Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.
Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.