News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Permintaan Kubu Rano-Embay Kesampingkan Pasal 158 Dianggap Menjerumuskan MK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdhan Alamsyah mengritik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya Syarief.

Kubu Rano-Embay meminta mengabaikan pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy itu menyebut permohonan itu justru meminta MK untuk melakukan tindakan inkonstitusional.

"Tindakan itu justru menjerumuskan MK, yakni melangkahi atau menabrak undang-undang," kata Ramdhan Alamsyah.

Baca: Kubu Wahidin-Andika Sebut Gugatan Rano-Embay Khayalan Tingkat Tinggi

Ia yakin, permintaan tersebut tidak akan dikabulkan karena MK adalah lembaga negara yang taat aturan.

"Saya yakin MK tidak akan melakukan hal itu," ucap Ramdhan usai mengikuti sidang kedua sengketa Pilgub Banten yang diadakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Dalam mengajukan gugatan ke MK, Rano-Embay dalam posisi memiliki selisih 89.890 suara kalah dari paslon Wahidin-Andika.

Selisih tersebut menunjukan angka sebesar 1,89 persen.

Padahal dalam pasal 158 tersebut gugatan ke MK bagi Pilgub Banten berlaku bila selisih paling banyak adalah 1,5 persen saja.

"Agenda selanjutnya adalah menunggu apakah gugatan ini diputus atau dilanjutkan. Tapi kami yakin gugatan pemohon tidak akan diterima karena melanggar pasal tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini