Dalam persidangan, Arif mengatakan, sebelumnya ia pernah dibantu oleh Handang saat hendak mengikuti program tax amnesty, atau pengampunan pajak.
Saat itu, Arif dan rekannya, Rudi Prijambodo, mendatangi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi.
Menurut Arif, Ken menugaskan Handang untuk membantu pengurusan tax amnesty perusahaan miliknya di Solo, Jawa Tengah.
"Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya ingat punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu, akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan data perusahaannya," kata Arif.
Setelah itu, menurut Arif, ia meminta agar Mohan segera mengirimkan data perusahaannya melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian, oleh Arif, pesan berisi data perusahaan itu diteruskan kepada Handang.
"Saya hanya kirimkan dokumen kepada Handang. Waktu itu saya sampaikan, apa pun keputusan Pak Dirjen, mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan," kata Arif.(Rakhmat Nur Hakim)