TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartono alias Dudut, Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klaten, hari ini, Rabu (22/3/2017) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Hartono diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
"Hartono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif SHT (Sri Hartini)," ucap Febri.
Febri melanjutkan selain Hartono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widyastuti yang adalah Kepala Tata Usaha SMPN 1 Kebon Arum.
"Dia (Widyastuti) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," imbuhnya.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.