TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam kunjungan kerja yang dilakukan oleh rombongan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Ottawa, Kanada, dari tanggal 21-28 Maret. Rombongan tersebut terdiri dari 12 orang, termasuk Sekjen DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto dan istrinya, Evy Adiningrum.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2017) mengatakan, kunjungan kerja Sekjen DPD dan rombongannya itu adalah tindakan yang memalukan dan tidak etis. "Ini hanya memperburuk citra DPD setelah konflik jabatan dan tertangkap tangannya ketua DPD dalam kasus korupsi," kata Donal.
Donal mempertanyakan urgensi kunjungan yang kabarnya menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 miliar tersebut. Jika alasannya dalam rangka studi banding RUU Koperasi, menurut Donal, para birokrat di Kesetjenan DPD sama sekali tidak memiliki kewenangan legislasi seperti halnya anggota DPD atau anggota DPR. "Sekjen tidak punya kewenangan legislasi dan penentu kebijakan (policy making). Sehingga alasan studi banding RUU koperasi itu hanya akal akalan saja," katanya.