Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan keterlibatan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) oleh pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman (BHR).
Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa enam orang pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Selasa (21/3/2017) pagi hingga malam hari.
Usai pemeriksaan seluruh pejabat tersebut bungkam pada awak media yang menanyakan materi pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penyidiknya tengah mendalami peran pejabat Bea Cukai dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca: Tian Kaget dan Terbangun dari Tidurnya saat Dua Kali Gempa Mengguncang Bali
"Pejabat di Bea Cukai kami periksa untuk tersangka BHR, yang kami lakukan pendalaman materi penyidikan. Terutama apa kepentingan perusahaan yang dimiliki BHR dalam kegiatan impor daging," kata Febri, Rabu (22/3/2017).
Febri mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan sementara, ada dugaan perusahaan daging yang dikelola Basuki Hariman "bermain mata" dengan instansi Bea dan Cukai.
"Ada bukti dari penggeledahan sehingga penyidik membutuhkan informasi dari pejabat bea cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial," tegasnya.