TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara mengenai pemberitaan yang menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menggunakan mobil kepresidenan.
Seperti diketahui, Sekretariat Negara (Sekneg) yang meminjamkan kendaraan tersebut, karena belum mampu menyediakan.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka," kata Wasekjen Demokrat Didi Irawadi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2013).
Didi mengatakan saat SBY purnabhakti, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah saat keluar dari Istana, kata Didi, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.
Ia mengatakan Setneg saat ini baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, lanjut Didi, SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut. Didi sangat menyesalkan framing yang dibangun seolah-olah Presiden ke-6 RI SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan.
"Hendaknya semua pihak objektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar," kata Didi.
Didi mengingatkan kewajiban pihak Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta, serta segera jelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik. Sehingga pemberitaan yang menyudutkan SBY bisa diluruskan.
"Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan Presiden ke-6 RI, SBY," imbuh Didi.