Menurut dia, KPK seharusnya sudah mengetahui secara pasti maksud isi percakapan whatsapp antara Handang Soekarno, dengan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
"Terus terang, saya juga tidak paham apa maksud dokumen itu dan kenapa KPK membawanya ke ruang sidang," katanya.
Arif Budi sebelumnya mengakui membantu meyelesaikan masalah pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Arif mengatakan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara detail persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
Namun, ia merasa persoalan pajak yang dihadapi Mohan dapat diselesaikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dalam persidangan, Arif mengatakan, sebelumnya ia pernah dibantu oleh Handang saat hendak mengikuti program tax amnesty, atau pengampunan pajak.
Saat itu, Arif dan rekannya, Rudi Prijambodo, mendatangi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi.
Baca: Fahri Hamzah Marah-marah: Saya Lihat KPK Kekonyolannya Telanjang
Menurut Arif, Ken menugaskan Handang untuk membantu pengurusan tax amnesty perusahaan miliknya di Solo, Jawa Tengah.
"Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya ingat punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu, akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan data perusahaannya," kata Arif.
Setelah itu, menurut Arif, ia meminta agar Mohan segera mengirimkan data perusahaannya melalui aplikasi Whatsapp.
Kemudian, oleh Arif, pesan berisi data perusahaan itu diteruskan kepada Handang.
"Saya hanya kirimkan dokumen kepada Handang. Waktu itu saya sampaikan, apa pun keputusan Pak Dirjen, mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan," kata Arif. (tribun/fer/kcm)