TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 naik Rp 249.008 ribu menjadi Rp 34.890.312.
Awalnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan besaran BPIH 2017 senilai Rp 35,7 juta. Angka usulan itu naik dari BPIH tahun lalu yang sebesar Rp 34,64 juta.
Kenaikan besaran BPIH sebesar Rp 35 juta diajukan Kementerian Agama karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya.
Seperti harga avtur dari 0,55 dollar AS per liter menjadi 0,65 dollar AS per liter. Selain itu, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS.
Kenaikan BPIH tahun ini juga dipicu kenaikan kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan, yakni sejumlah 221.000.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan pemerintah dan DPR berhasil menekan sejumlah komponen biaya sehingga besaran BPIH bisa lebih rendah dari usulan awal pemerintah.
Beberapa komponen biaya yang ditekan di antaranya ialah biaya penerbangan. Ali mengatakan setelah bertemu perwakilan Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, akhirnya disepakati ongkos terbang yang lebih murah dari usulan awal pemerintah.
Kenaikan BPIH 2017 tahun ini juga ditambah dengan peningkatan pelayanan seperti ditambahnya jatah makan, dari asalnya 40 menjadi 41 hari, dengan hitungan sehari dua kali makan.
Selain itu tenda yang digunakan saat wukuf di Arafah kini merupakan tenda baru yang anti panas dan dilengkapi dengan pendingin ruangan.
"Jadi itu semua sudah kami perjuangkan bersama agar jemaah haji Indonesia tetap nyaman dan khusyuk beribadah," lanjut Ali.
Berikut rincian BPIH tahun 2017 :
- Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, pajak bandara, passenger service charge) Rp 26.143.812
- Harga rata-rata pemondokan di Mekah Rp 3.391.500
- Biaya hidup sebesar Rp 5.355.000
Penulis : Rakhmat Nur Hakim