News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Ada Agenda Bahas Nasib Serge Dalam Pertemuan Jokowi Dengan Presiden Perancis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arrmanatha Nasir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda kunjungan Presiden Perancis François Hollande dan rombongannya ke Indonesia, Rabu (29/3/2017) sudah disepakati kedua negara.

Juru Bicara Keenterian Luar Negeri (Kemenlu), Arrmanatha nasir, menyebut agenda tersebut antara lain memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara, termasuk ekonomi kratif.

Tidak ada agenda pembahasan soal nasib Serge Areski Atlaoui, warga negra Prancis yang divonis mati karena kasus narkoba.

"Sampai saat ini dari kita tidak ada rencana untuk membahas itu," kata Arrmanatha di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Namun, dalam pembahasan kedua kepala negara bisa mengangkat tema apa saja.

"Terkait apakah isu ini akan diangkat atau tidak, itu nanti kita lihat," ujarnya.

Arrmanatha Menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca: Raja dan Ratu Swedia Akan Penuhi Undangan Presiden Jokowi

Sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk kejahatan narkotika.

"Posisi ini telah disampaikan kepada Perancis dalam berbagai kesempatan, mereka sudah mengerti posisi kita," ujarnya.

Sergei Areski Atlaoui ditangkap Polisi pada tahun 2005 lalu di Tanggerang dengan tuduhan kepemilikan 138 kilogram methamphetamin.

Kemudian, 290 kkilogram ketamin dan ratusan kilogram prekusor atau bahan dasar pembuat narkoba.

Ia dijatuhi hukuman mati dan sempat akan dieksekusi tahun 2015 lalu.

Namun, nasib baik masih berpihak pada warga negara Perancis tersebut, karena saat-saat terakhir ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas grasi yang ditolak presiden.

Atas pengajuan gugatan tersebut, ia terpaksa disingkirkan dari daftar terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi tahun 2015 lalu.
Belakangan PTUN menolak gugatannya dan hingga kini belum jelas nasib Serge Areski Atlaoui, kapan ia akan dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini