Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi perkara e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Miryam langsung menangis ketika majelis hakim menyinggung mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa penyidik KPK.
Awalnya, ia mengatakan, tidak pernah menerima atau membagi-bagikan uang di Komisi II DPR RI.
"Tidak pernah," jawab Miryam S Haryani, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
"Ini keterangan saudara semua di BAP semua tidak pernah diakui. Iya?" tanya anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun.
"Tidak pernah,"jawab dia.
"Waktu saudara diperiksa penyidik dipaksa," kembali Hakim Franky bertanya.
"Betul sekali," jawab Miryam.
"Seperti apa?" hakim Franky kembali mencecar Miryam.
"Saya diancam, Pak," jawab Miryam.
Saat menjawab diancam tersebut, tangis Miryam pecah.
Menurutnya, penyidik yang memeriksa dan mengancam tersebut adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik dan satu lagi penyidik lainnya.
Kata Miryam, kedua penyidik tersebut mengancam dirinya menggunakan kata-kata.