TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah diperiksa maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam hingga Jumat (24/3/2017) siang, akhirnya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi Rp 2,3 triliun proyek KTP elektronik.
Selain itu KPK juga menjebloskan Andi ke tahanan.
Tahap pertama Andi Narogong ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berada di gedung lama.
Saat keluar dari lobi gedung baru KPK, Jakarta, Andi Narogong tampak membawa map merah.
Ditanya soal penahanannya, Andi Narogong bungkam seribu bahasa.
Dia memilih menebar senyum kecil kepada awak media. Bahkan Andi Narogong sempat melambaikan tangan kepada awak media.
Keluar dari lobi KPK, Andi Narogong sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sempat terjadi kegaduhan kecil saat Andi Narogong digiring dari lobi KPK ke mobil tahanan.
Menanggapi kegaduhan itu, Andi berujar, "Sudah, sudah, jangan berantem."
Penahanan terhadap Andi dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
"Hari ini secara resmi KPK menahan tersangka AA setelah dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," ucap Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Atas penetapan tersangka itu, Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidik terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.
"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya. Jadi ikuti saja perkembangannya," ungkap Basaria.
Andi Narogong dikenal sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).