Majelis hakim kemudian menanyakan apakah saat di ruangan tersebut Bambang Udoyo meminta perabotan. "Betul," jawab Hardy.
Bambang yang langsung dikonfirmasi oleh majelis hakim tetap pada keterangan yang disampaikan sebelumnya. Bambang bertahan pada keterangannya meja tersebut diberikan oleh Hardy.
"Pada saat memindahkan barang, dia datang. Kemudian nanya, 'Pak Bambang mau kemana? Saya mau pindah barang,"ujar Bambang Udoyo.
"Tapi tidak minta?" tanya majelis hakim.
"Tidak' . Berani bersumpah saya tidak minta," kata Bambang Udoyo.
Pada keterangan awal-awal, majelis hakim bertanya kepada Bambang mengenai mebel yang diterima Bambang selain uang.
Bambang mengakui memang dia menerima mebel untuk di ruangan kantornya.
Menurut Bambang, nilai mebel tersebut tidak mencapai Rp 300 juta.
Bambang bahkan mengaku sempat dipanggil Arie Sudewo karena sebelumnya mebel yang diberikan Hardy tersebut bernilai Rp 300 juta.
"Saya tidak tahu harganya, tapi anak buah saya hitung tidak sampai begitu. Kalau mau diambil ya ambil, biar anak buah saya pakai tikar," jawab Bambang Udoyo.
Selain Bambang Udoyo, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut juga menerima dana sebesar 104.500 Dolar Singapura.
"Saya mau menegaskan, Yang Mulia. Ada yang tidak benar keterangan Nofel Hasan. Kenyataannya saya dan Hardy (Stefanus) berdua sesuai arahan dari Pak Eko (Susilo Hadi) menyerahkan uang sebesar 104.500 Singapur Dollar atau Rp 1 miliar yang saya masukkan ke dalam amplop," kata Adami.
Adami memastikan penyerahan uang tersebut terjadi pada 25 Nopember 2016 pukul 10.30 WIB. Namun, Nofel tetap membantah keterangan tersebut.
"Keterangan saudara dibantah. Saudara tidak menerima uang?" tanya majelis hakim.
"Tidak, Yang Mulia," kata Nofel yang tetap pada keterangannya.
Di dalam dakwaan, Adami menyerahkan uang 104.500 Dolar Singapura dan Rp 120 juta kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Tri Nanda Wicaksana.(erik sinaga)