Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humphrey Djemat, anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan teror yang dilakukan sekelompok oknum terhadap Ahmad Ishomuddin, saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-15 dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian pada 21 Maret 2017.
Menurutnya, sumlah teror yang didapat Ahmad antara lain celaan hingga ancaman demonstrasi.
Ahmad juga mendapat desakan agar meletakkan jabatan sebagai wakil ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sangat menyesalkan sekali, ini sudah melampau batas untuk menteror ahli agama yang dihadirkan di pengadilan. Bukankah pengadilan merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan?" Kata Humphrey saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/3/2017).
Humphrey menilai, teror yang didapatkan Ahmad bisa merusak sistem hukum di Indonesia, jika dilakukan oleh oknum yang bernafsu untuk sekedar kepentingan politik.
"Dengan menghalalkan segala macam cara bahkan mengintervensi proses hukum di pengadilan ini hanya ulah sekelompok orang yang memanfaatkan masyarakat yang tidak paham apa yang terjadi, namun bertujuan merusak prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Lewat sebuah surat, Ahmad yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung mencurahkan penjelasannya.