TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Ishomuddin tidak dipecat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan pihaknya hanya mencopot Ahmad Ishomuddin dari jabatan Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI.
"Yang benar itu di MUI itu dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa menjadi anggota biasa, karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Ahmad Ishomuddin adalah saksi ahli kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia hadir di persidangan karena dihadirkan oleh Ahok yang oleh MUI dianggap telah menistakan agama.
Baca: Tulisan Ahmad Ishomuddin; Tabayun Setelah Sidang ke-15 Kasus Dugaan Penodaan Agama
Melalui sikap dan pandangan keagamaannya, MUI memutuskan Ahok telah menistakan agama Islam, atas pernyataan Ahok tentang surat al-Maidah ayat 51, yang disampaikan di hadapan warga Pulau Pramuka, pada September 2016 lalu.
Saat ditanya bagaimana MUI menyikapi salah seorang pimpinannya yang justru hadir di persidangan untuk membela Ahok, Ma'ruf Amin menyebut pihaknya belum menggelar rapat untuk menentukan sikap.
"Belum kita bahas, dia kan anggota," terangnya.
Baca: KH Ahmad Ishomuddin, Saksi Kasus Ahok Dicopot Jabatannya di MUI
Padahal sebelumnya Ma'ruf Amin juga sempat hadir di persidangan yang sama.
Ia hadir sebagai Ketua MUI, lembaga yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.
Bahkan dalam persidangan tersebut Ma'ruf Amin sempat dipojokan oleh Ahok, dan diancam untuk dipidanakan.
Aksi oleh Ahok itu memancing kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktiv tersebut.
Ahok akhirnya menyampaikan permintaan maafnya untuk Ma'ruf Amin melalui video yang diunggah ke dunia maya.
Hal itu dilakukan karena Ma'ruf Amin tidak mau menemui Ahok.