TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Duta Besar Indonesia untuk Uni Emirat Arab (UEA) Husin Bagis dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani disebut dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair mengatakan dia dan Duta Besar Husin memang cukup mengenal dan sempat bertukar pikiran terkait masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saudara kenal dengan Husin Bagis," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Rajamohanan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3/2017).
"Betul. Saudara Husin Bagis duta besar di United Arab Emirates (Uni Emirat Arab)," jawab Rajamohanan.
Menurut Rajamohanan, memang wajar dia mengenal Husin Bagis mengingat PT EK Prima Ekspor Indonesia kantor pusatnya berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sehingga jika ada masalah investasi di Indonesia, Rajamohanan akan menugungkapkannya kepada Husin Bagis sebagai perwakilan Pemrintah Indonesia.
"Dimana kita ada masalah atau gangguan investasi kita tukar pikiran dengan Saudara Bagis. Kita kunjungi karena kita punya investasi di Indonesia," kata pria yang sebelumnya Warga Negara India itu.
Dalam persidangan tersebut, Rajamohanan mengakui dia meminta saran kepada Husin Bagis untuk menyelesaikan masalah pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Oleh Husin Bagis, Rajamohanan diberi saran untuk menghubungi Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Saudara Husin bilang tolong sampaikan informasi ke ibu menteri. Itu usulan dari Pak Husin sendiri. Sampaikan kita punya permasalahan ke Ibu Sri Mulyani," tukas Rajamohanan.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Suap tersebut terkait permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.