TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan ahli-ahli yang dihadirkan di persidangkan akan menjelaskan kata yang diucapkan terdakwa dalam konteks secara keseluruhan.
Menurut kuasa hukum nanti saksi akan menjelaskan apakah ada unsur kesengajaan dan niat dalam terdakwa untuk menodai agama Islam dalam perkara kliennya.
>