TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 mulai 1 April nanti.
Meski begitu, ada beberapa poin yang ditunda pelaksanaannya hingga 3 bulan ke depan.
Poin aturan yang ditunda tersebut di antaranya masalah tarif bawah dan atas, uji KIR, serta aturan kuota angkutan. Aturan ini semestinya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun, karena kesiapan daerah belum matang, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menundanya sembari melakukan sosialisasi.
BERITA REKOMENDASI